Jumat, 06 November 2015

Kesetaraan Gender Dalam Islam

Kita hidup dalam masa dimana apa yang dulunya menjadi persoalan dipermudah dan diperingkas dengan semakin canggihnya tekhnologi, serta masa dimana persoalan semakin bervariasi dan kompleks, yaitu di era globalisasi. Sebagai dampak dari globalisasi ini, muncul isu gender yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Isu ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia dan banyak mengubah tatanan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya.

Dalam umat Islam,  isu gender ditanggapi dengan beberapa variasi pendekatan. Setidaknya terdapat tiga aliran dalam menanggapi persoalan ini. Pertama, konservatif, tanggapan ini banyak dilontarkan oleh ulama-ulama yang keras dan menolak bias gender. Sebagai pola tradisionalis reduksionis, kebanyakan aliran ini datang dari pengikut-pengikut Islam tradisionalis yang menerapkan keketatan dalam hukum agama. Seperti ketetapan bahwa perempuan sebaiknya hanya berada di dalam rumah, memakai cadar dan mengurusi urusan-urusan rumah tangga saja.

Selanjutnya, aliran Liberal, aliran ini berpendapat bahwa gender adalah tentang sesuatu yang bersifat equal, dalam artian bahwa lelaki dan perempuan harus disamakan. Mereka mencoba melakukan demaskulinisasi, merombak sistem patriarki-ortodoks dalam masyarakat Islam dan lain lain. Pemikiran ini banyak datang dari kaum lelaki dan perempuan yang mendapatkan pendidikannya di negara-negara barat yang notabene menjunjung hak-hak asasi manusia secara equal, feminisme dan produk-produk barat lainnya. Sehingga tidak heran jika doktrin dari negara-negara tersebut masuk dan mempengaruhi pemikirannya akan hal-hal yang berkenaan dengan gender. Tokoh-tokoh dalam aliran ini misalnya Arkoun, Syahrur dan lain-lain.

Di antara dua pendapat yang jauh bertolak belakang, terdapat juga aliran yang sederhana atau aliran moderat. Ia berada di tengah-tengah dua aliran diatas. Di satu sisi ia menerima isu bias gender ini, pandangannya adalah gender antara laki-laki dan perempuan memang harus setara sewajarnya. Dalam artian, aliran ini tidak menolak bias gender selama tidak keluar dari koridor-koridor Islam. Ia mencoba untuk menerapkan Islam dengan isu ini berdasarkan penyesuaian masanya. Karena setiap masa pasti berbeda dan Islam adalah agama universal yang selalu dapat kompatibel untuk disandingkan dengan segala persoalan dalam segala masa.

Sebelum terlau jauh membahas gender dalam pandangan Islam, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu gender. Gender, dalam Women’s studies adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. H.T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan bahwa gender adalah suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut kaum feminis, misal saja Lindsay, Ia beranggapan bahwa semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki dan perempuam adalah termasuk kajian gender.

Dari definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa gender bukan saja perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan secara biologis. Tapi isu tersebut lebih pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara peran, perilaku, hak dan lain sebagai konstruksi yang melekat dalam masyarakat. Pada dasarnya, gender menekankan pada aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek non biologis lainnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan gender merupakan konstruksi masyarakat yang dibentuk, disosialisasikan, diperkuat dan bahkan dilegitimasi secara sosial dan budaya. Dalam menanggapi isu ini, Islam banyak dinilai sebagai agama yang sangat kaku dan tidak dapat menerima isu bias gender karena Islam diihat selalu menomor duakan perempuan setelah Laki-laki. Pertanyaannya adalah apakah benar seperti itu? Untuk mengetahuinya, perlu kita untuk memahami pandangan Islam sendiri mengenai isu gender ini.

Sebelum Nabi Muhammad SAW datang dan membawa ajaran agama Islam, dunia berada pada kondisi dimana derajat perempuan benar-benar berada dibawah dan bahkan keberadaannya disamakan dengan barang, bukan manusia. Hal ini diamini dengan penguburan bayi secara hidup-hidup oleh orang tuanya jika diketahui jenis kelaminnya perempuan pada masa itu. Bayi perempuan dianggap sebagai aib yang hanya akan membawa kesialan dalam hidup. Masa ini lah yang disebut masa atau zaman jahiliah. Namun Rasulullah datang dan meningkatkan derajat perempuan, Ia menghapus tradisi tersebut, menghormati perempuan sebagai sesama manusia dan menjunjung harkat dan martabatnya.

Dalam Alquran disebutkan dalam beberpa ayat bahwa laki-laki dan permpuan memilki kedudukan yang sama. Seperti yang termaktub dalam Q.S. An-Nahl:97, yang artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka akan kami berikan mereka kehidupan yang baik dan akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka lakukan.” Surat lainnya yaitu Ali imron ayat 195 disebutkan, yang artinya: “Sesungguhya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki dan perempuan.”

Dari 2 ayat tersebut dapat dipahami bahwa sesungguhnya perempuan memiliki kesamaan dalam berbagai hak dengan laki-laki. Namun memang Allah menciptakan perempuan dengan suatu keterbatasan daripada laki-laki. Sehingga utusan-utusan yang ditunjuk sebagai Rasul selalu laki-laki. Hal ini disebakan perempuan yang lebih mengedepankan perasaan daripada akalnya. Tetapi, dalam hal ini bukan berarti perempuan kehilangan derajatnya dalam kesetaraan gender jika dibandingkan dengan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan juga memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh laki-laki.

Dalam Alquran, selain laki-laki, perempuan juga disebut sebagai individu. Seperti yang tersebutkan sebagai berikut: Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya sebagaimana termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56; Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba‟ayat 8; Perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung-jawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.

Lalu bagaimana hak warisan yang didapatkan oleh perempuan tidak setara atau lebih sedikit daripada laki-laki? Perlu diketahui bahwa pada dasarnya kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki ditujukan untuk membela dan melindungi perempuan. Sebagaimana yang termaktub dalam surat An-Nisa’ ayat 32, yang artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkanAllah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Warisan yang diterima perempuan lebih sedikit daripada laki-laki karena tanggungan yang harus diemban oleh perempuan lebih sedikit dari laki-laki. Perempuan dengan warisan tersebut dapat menghidupi dirinya sendiri, sedangkan laki-laki ketika menikah nanti harus menghidupi dirinya dan istrinya, belum lagi anak-anaknya nanti. Namun hal ini bukan berarti perempuan disepelekan dengan tanggung jawab yang sedikit lebih ringan. Karena pada dasarnya, Ia juga memiliki tanggungan yang besar dalam mengurus rumah tangganya nanti yang tidak bisa atau susah untuk dilakukan laki-laki. Misalkan saja, sifat dasarnya yang lembut dan berperasaan akan lebih gampang untuk memasukkan pendidikan terhadap anaknya dan menenangkan ketika terjadi suatu persoalan. Dengan demikian, perempuan juga memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh laki-laki. Dan dari penjelasan diatas dapat dipahami bagaimana Islam sangat menghargai perempuan dengan tidak membeda-bedakan haknya dengan kaum laki-laki.



Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar