Kita hidup dalam masa dimana apa
yang dulunya menjadi persoalan dipermudah dan diperingkas dengan semakin
canggihnya tekhnologi, serta masa dimana persoalan semakin bervariasi dan
kompleks, yaitu di era globalisasi. Sebagai dampak dari globalisasi ini, muncul
isu gender yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala
hal. Isu ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia dan banyak mengubah
tatanan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya.
Dalam umat Islam, isu gender
ditanggapi dengan beberapa variasi pendekatan. Setidaknya terdapat tiga aliran
dalam menanggapi persoalan ini. Pertama, konservatif, tanggapan ini
banyak dilontarkan oleh ulama-ulama yang keras dan menolak bias
gender. Sebagai pola tradisionalis reduksionis, kebanyakan aliran ini
datang dari pengikut-pengikut Islam tradisionalis yang menerapkan keketatan
dalam hukum agama. Seperti ketetapan bahwa perempuan sebaiknya hanya berada di
dalam rumah, memakai cadar dan mengurusi urusan-urusan rumah tangga saja.
Selanjutnya, aliran Liberal,
aliran ini berpendapat bahwa gender adalah tentang sesuatu yang bersifat equal,
dalam artian bahwa lelaki dan perempuan harus disamakan. Mereka mencoba
melakukan demaskulinisasi, merombak sistem patriarki-ortodoks dalam masyarakat
Islam dan lain lain. Pemikiran ini banyak datang dari kaum lelaki dan perempuan
yang mendapatkan pendidikannya di negara-negara barat yang notabene menjunjung
hak-hak asasi manusia secara equal, feminisme dan produk-produk barat lainnya.
Sehingga tidak heran jika doktrin dari negara-negara tersebut masuk dan
mempengaruhi pemikirannya akan hal-hal yang berkenaan dengan gender.
Tokoh-tokoh dalam aliran ini misalnya Arkoun, Syahrur dan lain-lain.
Di antara dua pendapat yang jauh
bertolak belakang, terdapat juga aliran yang sederhana atau aliran moderat. Ia
berada di tengah-tengah dua aliran diatas. Di satu sisi ia menerima isu bias
gender ini, pandangannya adalah gender antara laki-laki dan perempuan memang
harus setara sewajarnya. Dalam artian, aliran ini tidak menolak bias gender
selama tidak keluar dari koridor-koridor Islam. Ia mencoba untuk menerapkan
Islam dengan isu ini berdasarkan penyesuaian masanya. Karena setiap masa pasti
berbeda dan Islam adalah agama universal yang selalu dapat kompatibel untuk
disandingkan dengan segala persoalan dalam segala masa.
Sebelum terlau jauh membahas
gender dalam pandangan Islam, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu gender. Gender,
dalam Women’s studies adalah suatu
konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat. H.T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan bahwa gender adalah
suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif
dalam membedakan laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut kaum feminis, misal
saja Lindsay, Ia beranggapan bahwa semua ketetapan masyarakat perihal penentuan
seseorang sebagai laki-laki dan perempuam adalah termasuk kajian gender.
Dari definisi-definisi diatas,
dapat disimpulkan bahwa gender bukan saja perbedaan jenis kelamin antara
laki-laki dan perempuan secara biologis. Tapi isu tersebut lebih pada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan secara peran, perilaku, hak dan lain sebagai
konstruksi yang melekat dalam masyarakat. Pada dasarnya, gender menekankan pada
aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek non biologis lainnya. Oleh karena
itu, dapat dikatakan gender merupakan konstruksi masyarakat yang dibentuk,
disosialisasikan, diperkuat dan bahkan dilegitimasi secara sosial dan budaya. Dalam
menanggapi isu ini, Islam banyak dinilai sebagai agama yang sangat kaku dan
tidak dapat menerima isu bias gender karena Islam diihat selalu menomor duakan
perempuan setelah Laki-laki. Pertanyaannya adalah apakah benar seperti itu?
Untuk mengetahuinya, perlu kita untuk memahami pandangan Islam sendiri mengenai
isu gender ini.
Sebelum Nabi Muhammad SAW datang
dan membawa ajaran agama Islam, dunia berada pada kondisi dimana derajat
perempuan benar-benar berada dibawah dan bahkan keberadaannya disamakan dengan
barang, bukan manusia. Hal ini diamini dengan penguburan bayi secara hidup-hidup
oleh orang tuanya jika diketahui jenis kelaminnya perempuan pada masa itu. Bayi
perempuan dianggap sebagai aib yang hanya akan membawa kesialan dalam hidup.
Masa ini lah yang disebut masa atau zaman jahiliah. Namun Rasulullah datang dan
meningkatkan derajat perempuan, Ia menghapus tradisi tersebut, menghormati
perempuan sebagai sesama manusia dan menjunjung harkat dan martabatnya.
Dalam Alquran disebutkan dalam
beberpa ayat bahwa laki-laki dan permpuan memilki kedudukan yang sama. Seperti
yang termaktub dalam Q.S. An-Nahl:97, yang artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka akan kami berikan mereka kehidupan yang
baik dan akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
daripada apa yang telah mereka lakukan.” Surat lainnya yaitu Ali imron ayat
195 disebutkan, yang artinya: “Sesungguhya
Aku tidak menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki
dan perempuan.”
Dari 2 ayat tersebut dapat
dipahami bahwa sesungguhnya perempuan memiliki kesamaan dalam berbagai hak
dengan laki-laki. Namun memang Allah menciptakan perempuan dengan suatu
keterbatasan daripada laki-laki. Sehingga utusan-utusan yang ditunjuk sebagai
Rasul selalu laki-laki. Hal ini disebakan perempuan yang lebih mengedepankan
perasaan daripada akalnya. Tetapi, dalam hal ini bukan berarti perempuan
kehilangan derajatnya dalam kesetaraan gender jika dibandingkan dengan
laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan juga memiliki kelebihan yang tak
dimiliki oleh laki-laki.
Dalam Alquran, selain laki-laki, perempuan
juga disebut sebagai individu. Seperti yang tersebutkan sebagai berikut: Perempuan
adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat
kepadaNya sebagaimana termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56; Perempuan adalah pasangan bagi kaum
laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba‟ayat 8; Perempuan bersama-sama dengan kaum
laki-laki juga akan mempertanggung-jawabkan secara individu setiap perbuatan
dan pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.
Lalu bagaimana hak warisan yang
didapatkan oleh perempuan tidak setara atau lebih sedikit daripada laki-laki?
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki
ditujukan untuk membela dan melindungi perempuan. Sebagaimana yang termaktub
dalam surat An-Nisa’ ayat 32, yang artinya: “Dan janganlah kamu iri
hati terhadap karunia yang telah dilebihkanAllah
kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki
ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian
dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.”
Warisan yang diterima perempuan
lebih sedikit daripada laki-laki karena tanggungan yang harus diemban oleh
perempuan lebih sedikit dari laki-laki. Perempuan dengan warisan tersebut dapat
menghidupi dirinya sendiri, sedangkan laki-laki ketika menikah nanti harus
menghidupi dirinya dan istrinya, belum lagi anak-anaknya nanti. Namun hal ini
bukan berarti perempuan disepelekan dengan tanggung jawab yang sedikit lebih
ringan. Karena pada dasarnya, Ia juga memiliki tanggungan yang besar dalam
mengurus rumah tangganya nanti yang tidak bisa atau susah untuk dilakukan
laki-laki. Misalkan saja, sifat dasarnya yang lembut dan berperasaan akan lebih
gampang untuk memasukkan pendidikan terhadap anaknya dan menenangkan ketika
terjadi suatu persoalan. Dengan demikian, perempuan juga memiliki kelebihan
yang tak dimiliki oleh laki-laki. Dan dari penjelasan diatas dapat dipahami bagaimana Islam sangat menghargai perempuan dengan tidak
membeda-bedakan haknya dengan kaum laki-laki.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar