Isu tentang Hak Asasi Manusia mulai booming sejak abad ke
17 dan 18, sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja pada saat itu yang
bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat lapisan bawah. Hak-hak yang
seharusnya juga diterima oleh semua kalangan masyarakat, hanya didapat oleh
kaum-kaum dari lapisan atas. Golongan bawah diperintah dan diperkerjakan
sebagai budak. Oleh karena itu, kemudian muncullah ide HAM (Hak Asasi Manusia)
dengan harapan konsep ini dapat mengangkat derajat kaum lapisan bawah ke atas
dan menjadikannya sederajat dengan kaum-kaum lainnya. Karena pada dasarnya,
mereka juga manusia yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya dan
diperlakukan selayaknya manusia senormalnya.
Tidak sedikit di kalangan masyarakat Internasional yang berpandangan bahwa
Islam tidak cocok dengan konsep Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan Islam
yang dilihat kaku dalam menyikapi suatu perkara, contohnya saja qishas, jihad,
negara Islam dll. Dalam kasus mencuri misalnya, maka sebagai hukumannya, si
pencuri harus dipotong tangannya. Intinya adalah si pelaku kejahatan
mendapatkan hukuman yang setimpal. Tapi dalam menyikapi hal ini banyak yang
berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kekejaman yang tak seharusnya tidak
dilakukan. Lalu apa benar Islam tidak menghormati hak asasi manusia? Tanpa
memahami langsung maksud Islam dari kitab sucinya yakni Al-Qur'an dan
haditsnya, jawaban iya akan didapat. Oleh karena itu, untuk mengetahuinya,
perlu kita memahami isi dari pedoman dan pengangan umat Islam.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang menempel kepada manusia,
sifatnya inheren, hak ini perlu dilindungi oleh setiap orang, golongan, negara
dan pemerintah. Hal ini dikarenakan semua manusia adalah sama, mereka merupakan
makhluk ciptaan tuhan sebagai anugerah yang wajib dihormati. Menurut John
Locke, HAM adalah hak-hak diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta
sebagai hak yang kodrati (Mansyur Efendi, 1994). Anggota komisi HAM PBB, Jan
Materson, mengungkan "Human right could be generally defines as those
right which are inherent in our nature and without which we cannot live as
human being." Yang maksudnya adalah Hak asasi manusia merupakan hak-hak
yang melekat pada manusia dan tanpanya kita tidak bisa hidup. Dari
definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak asasi manusia adalah
segala hak yang dimiliki manusia yang wajib dilindungi dan dihormati, karena
tanpanya manusia bukanlah manusia yang sesungguhnya.
Islam Mengenai Hak Asasi Manusia
Dalam Islam, hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak dia lahir dan bahkan sebelum ia dilahirkan. Manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki hak dan kewajiban. Karena pada dasarnya, kewajiban tanpa diiringi dengan hak, tidak akan berjalan. Sebaliknya, hak yang bebas akan tercipta dengan adanya tanggungjawab akan kewajibannya. Dalam kitab suci Alqur'an surat Al-hujurat ayat 13 disebutkan sebagai berikut, yang artinya: "Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah kaum yang paling takwa." Dapat dipahami dari ayat tersebut bahwa Islam tidak memandang manusia secara berbeda-beda dalam hal duniawi, tingkat derajat manusia diukur dengan takwa. Yang berarti bahwa semua manusia adalah sama dan berhak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai pengimbang tanggungjawab akan kewajibannya.
Konten hak asasi manusia dalam Islam meliputi: Penghormatan, kebebasan,
humanisme, persamaan, kegunaan, akuntabilitas, kerjasama dan keadilan. HAM
dalam Islam memiliki beberapa dasar yang terpusat yang terangkum dalam
Al-dloruriyat al-khomsah, antara lain:
1. Hifdzu al-din,
penghormatan atas kebebasan beragama
2. Hifdzu al-mal,
penghormartan atas harta benda
3. Hifdzu al-nafs wa
al-'ird, penghormata atas jiwa, hak hidup dan individu
4. Hifdzu al-aql,
penghormatan atas kebebasan berpikir
5. Hifdzu al-nasl,
keharusan untuk menjaga keturunan
Dasar-dasar ini lah yang wajib dilaksanakan dan dijaga oleh umat Islam guna
menciptakan kondisi masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera melalui
penghormatan-penghoramatan kepada sesama individu, penghormatan individu kepada
masyarakat, penghormatan kepada sesama masyarakat, penghormatan masyarakat
kepada negara dan penghormatan komunitas agama terhadap komunitas agama
lainnya.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Allah SWT . Manusia, dalam
Islam adalah khalifah Allah, oleh karena itu segala hak mereka sudah diatur
oleh Allah melalui wahyu Nya. Pengaturan hak asasi manusia dalam Islam sebagai
sumber utama meletakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan jauh sebelum konsep HAM
ada dan menyebar ke masyarakat, Islam sudah memiliki pemikiran tentang hal
tersebut. Sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantumkan dalam kitab
sucinya, antara lain:
1. Sekitar 80 ayat dalam
alquran menjelaskan tentang hidup. Seperti dalam surat al-maidah ayat 32 dijelaskan
tentang pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, selain itu Al-quran
juga membicarakan tentang kehormatan dala 20 ayat.
2. Sekitar 150 ayat dalam
Alquran menjelaskan tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta persamaan dan
penciptaan seperti yang termaktub dalam surat Al-hujarat ayat 13.
3. Sekitar 320 ayat dalam
Alquran menjelaskan tentang penentangan terhadap kezaliman dan orang-orang yang
berbuat zalim. Selain itu, sekitar 50 ayat memerintahkan untuk berbuat adil,
yang diungkapkan dengan kata-kata: 'adl. qith dan qishas.
4. Sekitar 10 ayat dalam
Alquran menjelaskan tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi seperti yang termaktub di surat Al-kahfi
ayat 29.
Sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan tuntutan dan
contoh dalam penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Beliau
memerintahkan untuk memelihara hak-hak manusia walaupun terhadap orang-orang
yang berbeda agama. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat
menghargai hak asasi manusia. Hak terhadap manusia sudah ada sejak ia belum
dilahirkan dan telah termaktub dalam kitab suci Alquran bahkan jauh sebelum
konsep HAM timbul dan meyebar di kalangan masyarakat. Tentang pendapat yang
menyebutkan bahwa hukum Islam seperti qishas itu kejam dan tidak berperilaku
kemanusiaan adalah suatu kebaikan yang sebenarnya. Karena dengan adanya hal
seperti itu, keamanan akan tercipta dalam masyarakat dan menekankan akan
penting dan harus adanya penghormatan terhadap sesama individu, masyarakat,
komunitas dan negara.
Daftar Pustaka:
- http://www.slideshare.net/afkarunia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam
- http://gondayumitro.staff.umm.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar