Selasa, 03 November 2015

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Isu tentang Hak Asasi Manusia mulai booming sejak abad ke 17 dan 18, sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja pada saat itu yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat lapisan bawah. Hak-hak yang seharusnya juga diterima oleh semua kalangan masyarakat, hanya didapat oleh kaum-kaum dari lapisan atas. Golongan bawah diperintah dan diperkerjakan sebagai budak. Oleh karena itu, kemudian muncullah ide HAM (Hak Asasi Manusia) dengan harapan konsep ini dapat mengangkat derajat kaum lapisan bawah ke atas dan menjadikannya sederajat dengan kaum-kaum lainnya. Karena pada dasarnya, mereka juga manusia yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya dan diperlakukan selayaknya manusia senormalnya.

Tidak sedikit di kalangan masyarakat Internasional yang berpandangan bahwa Islam tidak cocok dengan konsep Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan Islam yang dilihat kaku dalam menyikapi suatu perkara, contohnya saja qishas, jihad, negara Islam dll. Dalam kasus mencuri misalnya, maka sebagai hukumannya, si pencuri harus dipotong tangannya. Intinya adalah si pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tapi dalam menyikapi hal ini banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kekejaman yang tak seharusnya tidak dilakukan. Lalu apa benar Islam tidak menghormati hak asasi manusia? Tanpa memahami langsung maksud Islam dari kitab sucinya yakni Al-Qur'an dan haditsnya, jawaban iya akan didapat. Oleh karena itu, untuk mengetahuinya, perlu kita memahami isi dari pedoman dan pengangan umat Islam.

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang menempel kepada manusia, sifatnya inheren, hak ini perlu dilindungi oleh setiap orang, golongan, negara dan pemerintah. Hal ini dikarenakan semua manusia adalah sama, mereka merupakan makhluk ciptaan tuhan sebagai anugerah yang wajib dihormati. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Efendi, 1994). Anggota komisi HAM PBB, Jan Materson, mengungkan "Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being." Yang maksudnya adalah Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang melekat pada manusia dan tanpanya kita tidak bisa hidup. Dari definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak asasi manusia adalah segala hak yang dimiliki manusia yang wajib dilindungi dan dihormati, karena tanpanya manusia bukanlah manusia yang sesungguhnya.


Islam Mengenai Hak Asasi Manusia

Dalam Islam, hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak dia lahir dan bahkan sebelum ia dilahirkan. Manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki hak dan kewajiban. Karena pada dasarnya, kewajiban tanpa diiringi dengan hak, tidak akan berjalan. Sebaliknya, hak yang bebas akan tercipta dengan adanya tanggungjawab akan kewajibannya. Dalam kitab suci Alqur'an surat Al-hujurat ayat 13 disebutkan sebagai berikut, yang artinya: "Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah kaum yang paling takwa." Dapat dipahami dari ayat tersebut bahwa Islam tidak memandang manusia secara berbeda-beda dalam hal duniawi, tingkat derajat manusia diukur dengan takwa. Yang berarti bahwa semua manusia adalah sama dan berhak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai pengimbang tanggungjawab akan kewajibannya.

Konten hak asasi manusia dalam Islam meliputi: Penghormatan, kebebasan, humanisme, persamaan, kegunaan, akuntabilitas, kerjasama dan keadilan. HAM dalam Islam memiliki beberapa dasar yang terpusat yang terangkum dalam Al-dloruriyat al-khomsah, antara lain:

1.     Hifdzu al-din, penghormatan atas kebebasan beragama
2.     Hifdzu al-mal, penghormartan atas harta benda
3.     Hifdzu al-nafs wa al-'ird, penghormata atas jiwa, hak hidup dan individu
4.     Hifdzu al-aql, penghormatan atas kebebasan berpikir
5.     Hifdzu al-nasl, keharusan untuk menjaga keturunan

Dasar-dasar ini lah yang wajib dilaksanakan dan dijaga oleh umat Islam guna menciptakan kondisi masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera melalui penghormatan-penghoramatan kepada sesama individu, penghormatan individu kepada masyarakat, penghormatan kepada sesama masyarakat, penghormatan masyarakat kepada negara dan penghormatan komunitas agama terhadap komunitas agama lainnya.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Allah SWT . Manusia, dalam Islam adalah khalifah Allah, oleh karena itu segala hak mereka sudah diatur oleh Allah melalui wahyu Nya. Pengaturan hak asasi manusia dalam Islam sebagai sumber utama meletakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan jauh sebelum konsep HAM ada dan menyebar ke masyarakat, Islam sudah memiliki pemikiran tentang hal tersebut. Sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantumkan dalam kitab sucinya, antara lain:


1.     Sekitar 80 ayat dalam alquran menjelaskan tentang hidup. Seperti dalam surat al-maidah ayat 32 dijelaskan tentang pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, selain itu Al-quran juga membicarakan tentang kehormatan dala 20 ayat.
2.     Sekitar 150 ayat dalam Alquran menjelaskan tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta persamaan dan penciptaan seperti yang termaktub dalam surat Al-hujarat ayat 13.
3.     Sekitar 320 ayat dalam Alquran menjelaskan tentang penentangan terhadap kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim. Selain itu, sekitar 50 ayat memerintahkan untuk berbuat adil, yang diungkapkan dengan kata-kata: 'adl. qith dan qishas.
4.     Sekitar 10 ayat dalam Alquran menjelaskan tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi seperti yang termaktub di surat Al-kahfi ayat 29.
Sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan tuntutan dan contoh dalam penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Beliau memerintahkan untuk memelihara hak-hak manusia walaupun terhadap orang-orang yang berbeda agama. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menghargai hak asasi manusia. Hak terhadap manusia sudah ada sejak ia belum dilahirkan dan telah termaktub dalam kitab suci Alquran bahkan jauh sebelum konsep HAM timbul dan meyebar di kalangan masyarakat. Tentang pendapat yang menyebutkan bahwa hukum Islam seperti qishas itu kejam dan tidak berperilaku kemanusiaan adalah suatu kebaikan yang sebenarnya. Karena dengan adanya hal seperti itu, keamanan akan tercipta dalam masyarakat dan menekankan akan penting dan harus adanya penghormatan terhadap sesama individu, masyarakat, komunitas dan negara.


Daftar Pustaka:

  • http://www.slideshare.net/afkarunia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam
  • http://gondayumitro.staff.umm.ac.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar